PJ Bupati Kudus Serahkan Remisi Umum Kepada Dua Orang Narapidana Rutan Kudus

    PJ Bupati Kudus Serahkan Remisi Umum Kepada Dua Orang Narapidana Rutan Kudus

    Kudus - PJ Bupati Kudus serahkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-79, kepada perwakilan Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Sabtu ( 27/8 ).

    Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Kudus didampingi oleh Kepala Rutan Kudus di Alun-alun Simpang 7 Kabupaten Kudus setelah selesai upacara. 

    Kepala Rutan Kudus, Solichin mengatakan bahwa remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa hukuman

    "Pengurangan masa pidana merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, " ucap Solichin. 

    Dengan adanya acara pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana akan semakin termotivasi untuk melanjutkan upaya perbaikan diri mereka. 

    #kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Adakan Lomba Tradisional,...

    Artikel Berikutnya

    Serah Terima Jabatan Menkumham, Harapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pererat Sinergitas, Karutan Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung TAHAP IV TA 2024
    Karutan Kudus Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV TA 2024
    Rutan Kudus : Karutan Hadir Dalam Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV TA 2024
    Rutan Kudus Hadiri Pembukaan TMMD Seng Kuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2024

    Ikuti Kami